Konsultan Pajak Bali

Ditjen Pajak Tunda Aturan Wajib Isi Data Pembeli di E-Faktur

 

https://goufconsulting.com Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retailmencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya https://goufconsulting.com . Padahal, aturannya sudah dirilis dan semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.

Dalam surat pemberitahuan yang diperoleh https://goufconsulting.com Katadata, disebutkan bahwa pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 26 Tahun 2017 ditunda. Aturan tersebut merupakan perubahan atas https://goufconsulting.com Perdirjen 16/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penundaan tersebut adalah faktor administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan aspek administratif, bersama ini kami sampaikan bahwa pemberlakuan PER 26 Tahun 2017 dilakukan penundaan dan selama jangka waktu penundaan dimaksud,” sebagaimana https://goufconsulting.com dikutip dari surat Ditjen Pajak yang diperoleh Katadata, Rabu (27/12)

Surat tersebut ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia. Sejalan dengan https://goufconsulting.com penundaan tersebut, tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masih mengikuti Perdirjen 16/2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama pun membenarkan adanya penundaan tersebut. Dia mengungkapkan alasannya, karena Ditjen Pajak ingin mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. https://goufconsulting.com

Rencananya https://goufconsulting.com, sosialisasi akan dilakukan selama sebulan mulai awal tahun depan. Dengan begitu, kebijakan dalam Perdirjen 26/2017 baru bisa dijalankan pada Februari atau paling lambat Maret tahun depan.

“Nanti akan ada pengumuman lebih lanjut,” ujarnya https://goufconsulting.com kepada Katadata. “Paling tidak, yang sudah berjalan di Desember ini, e-faktur tanpa data NIK bagi Pembeli yang tidak ber-NPWP, tidak menjadi masalah. Sekadar informasi, Perdirjen Nomor 26 Tahun 2017 ini mewajibkan PKP non-retail mencantumkan identitas pembelinya. Adapun identitas yang dimaksud termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli merupakan orang pribadi dan belum memiliki NPWP, maka digunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). https://goufconsulting.com

Dalam hal pembeli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP) merupakan https://goufconsulting.com Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000. Selain itu, wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kolom referensi aplikasi e-fakturhttps://goufconsulting.com

Sumber

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

KATA DATA

BERITA EKONOMI BISNIS

KONSULTAN PAJAK BALI

GOUF CONSULTING

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published.