KONSULTAN PAJAK BALI

PTKP 2018 : Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2018

Tarif PTKP 2018 terbaru yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016. Nilai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak ini bisa anda jadikan pedoman saat Lapor SPT Tahunan Pajak WP Pribadi yang akan berakhir pada Tanggal 31 Maret 2018. 

Kenaikan perubahan nilai PTKP terakhir sesuai dengan peraturan dari Pemerintah tersebut adalah pada Tanggal 27 Juni Tahun 2016. Selama periode Tahun Pajak 2017 sampai saat ini pemerintah belum lagi mengeluarkan kebijakan baru mengenai perubahan PTKP.

Daftar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018 :

NoDeskripsiJumlah
1Wajib Pajak54.000.000
2+ WP Kawin4.500.000
3+ Anak : maksimal 34.500.000
4+ Penghasilan Suami/Istri Digabung54.000.000

Cara Menghitung PTKP 2018  

Pada saat perhitungan pajak penghasilan PPH Pasal 21 WP Orang Pribadi, penghasilan Anda pada periode pajak selama satu tahun akan dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini.

Atas dasar peraturan dari Menteri Keuangan tersebut berikut kami simulasikan besaran nilai PTKP yang berlaku pada Tahun 2018, bagi WP Kawin, Kawin, dan WP Kawin dimana penghasilan suami / istri digabung dengan Tanggungan maksimal 3 anak :

PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

DeskripsiStatusNilaiTotal
+ Wajib PajakWP54.000.00054.000.000
+ Jumlah Tanggungan 1TK/14.500.00058.500.000
+ Jumlah Tanggungan 2TK/29.000.00063.000.000
+ Jumlah Tanggungan 3TK/313.500.00067.500.000

PTKP Wajib Pajak Kawin

DeskripsiStatusNilaiTotal
+ Wajib PajakWP54.000.00054.000.000
+ WP KawinK 04.500.00058.500.000
+ Jumlah Tanggungan 1K 14.500.00063.000.000
+ Jumlah Tanggungan 2K 29.000.00067.500.000
+ Jumlah Tanggungan 3K 313.500.00072.000.000

Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri dan suami digabungkan

DeskripsiStatusNilaiTotal
+ Wajib PajakWP54.000.00054.000.000
+ Penghasilan digabung 54.000.000108.000.000
+ WP KawinK/I/04.500.000112.500.000
+ Jumlah Tanggungan 1K/I/14.500.000117.000.000
+ Jumlah Tanggungan 2K/I/29.000.000121.500.000
+ Jumlah Tanggungan 3K/I/313.500.000126.000.000

Apabila penghasilan dibawah PTKP, maka sesuai dengan pasal 2 dan 3 dari Peraturan Menteri Keuangan : Nomor 183/PMK.03/2007, maka Anda tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.

Dengan adanya perhitungan simulasi PTKP 2018 diatas, Anda hanya cukup memilih salah satu nilai penghasilan tidak kena pajak yang disesuaikan dengan status Anda saat ini pada saat pelaporan pajak. https://goufconsulting.com

GOUF CONSULTING

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published.