jasa likuidasi pembubaran perusahaan di manado

Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan di Manado

Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan di Manado – Sulawesi Utara

Jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Manado harus berasaskan hukum tertentu. Jika tidak, penyedia ini bisa bergerak sembarangan yang justru bisa merugikan pengusaha sendiri sebagai mitra.

Maka dari itu, sebelum memilih jasa likuidasi, tanyakan terlebih dahulu legal standing yang dimilikinya. Jika memang berbadan hukum, maka silakan dijadikan mitra untuk melikuidasi perusahaan.

Jasa Likuidator di Manado

Jasa likuidasi adalah penyedia layanan pengurusan semua proses pembubaran perusahaan. Biasanya, layanan ini diminta oleh pengusaha sendiri atau diminta oleh pengadilan yang memiliki hak untuk membubarkan sebuah unit usaha.

Bisa dipastikan jumlah penyedia jasa likuidasi perusahaan di Manado sangat banyak. Namun, dari segi legalitas maupun status hukum ternyata juga masih banyak yang meragukan. Maka dari itu, mengingat pentingnya layanan ini, pengusaha harus selektif dalam memilih.

Dasar Hukum Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan

Sudah dijelaskan di atas kalau penyedia jasa likuidasi perseroan harus berdasarkan pada hukum tertentu. Nah, di bawah ini akan dijelaskan tentang dasar hukum tersebut lengkap dengan tafsirnya. Ini dia dasar hukum yang dimaksud:

  1. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Dasar hukum penyedia jasa likuidator perusahaan yang pertama ialah UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang disingkat UUPT. Sedangkan yang eksklusif menjelaskan tentang likuidasi bisa dilihat di Bab XI Pasal 142 sampai Pasal 152 yang menjelaskan tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Perusahaan.

Di dalam Undang Undang ini, pembubaran perusahaan atau likuidasi bisa dilakukan jika terjadi masalah yang memungkinkan untuk terjadinya penutupan usaha perseroan terbatas. Sedangkan sebab-sebab yang dimaksud tertuang pada UU yang sama di pasal 142 ayat 1.

Menurut pasal tersebut, masalah yang bisa menyebabkan perusahaan dilakukan likuidasi ialah munculnya harta pailit perseroan. Ini sesuai dengan bunyi pasal 142 ayat 1 Unto E yaitu kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Di dalam pasal 143 ayat 1 dijelaskan kalau pembubaran perusahaan tidak secara otomatis membuat perusahaan kehilangan status hukum. Melainkan harus digodok terlebih dahulu sampai pihak likuidator menyetorkan berkas pertanggungjawaban kepada RUPS dan pengadilan.

  1. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Dasar hukum yang memayungi penyedia jasa likuidasi selanjutnya ialah PP No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank.

Peraturan Pemerintah ini tepatnya pasal I angka 4, berbunyi tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Jasa Likuidasi Pembubaran Perusahaan Terbaik di Manado

Saat ini, penyedia jasa likuidasi perseroan mulai bergerak secara online dengan memanfaatkan internet. Salah satu penyedia jasa likuidator online yang bagus ialah GOUF CONSULTING yang bisa Anda akses di situs www.goufconsulting.com.

Penyedia jasa kepailitan dan likuidasi perusahaan terbaik di Manado ini memiliki legalitas yang sah, serta senantiasa melaksanakan tugasnya dengan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, jasa ini sering menjadi pilihan pengadilan ketika akan melikuidasi sebuah perusahaan.

Jadi, jika Anda ingin mencari jasa likuidasi pembubaran perusahaan di Manado yang terpercaya pilih saja GOUF CONSULTING. Dijamin, penyedia jasa akan bekerja secara profesional sehingga pengusaha bisa membubarkan perusahaan dengan nyaman dan tanpa kendala.

Posted in News.

Leave a Reply

Your email address will not be published.