Restitusi Pajak kembali menjadi perhatian setelah pemerintah mengubah mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Melalui PMK 28/2026, proses validasi dibuat lebih ketat, termasuk terhadap bukti pemotongan atau pemungutan, pembayaran pajak, dan Pajak Masukan. Kebijakan Purbaya ini menimbulkan pertanyaan: ketika Coretax sudah dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data perpajakan, apakah proses Restitusi Pajak justru harus menjadi semakin rumit?
Restitusi Pajak Makin Diperketat
PMK 28/2026 mengubah ketentuan mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang sebelumnya diatur dalam PMK 39/2018 beserta perubahannya. Salah satu perubahan yang cukup diperhatikan adalah penurunan batas tertentu untuk pengembalian pendahuluan PPN dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Selain itu, validasi atas data perpajakan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah pengembalian dapat diberikan melalui mekanisme pendahuluan.
Artinya, Restitusi Pajak bukan sekadar persoalan apakah SPT menunjukkan posisi lebih bayar. Data pendukung juga harus dapat menjelaskan bagaimana lebih bayar tersebut terbentuk. Bukti potong, pembayaran pajak, Pajak Masukan, dan data transaksi menjadi semakin penting dalam proses validasi.
Kalau Coretax Sudah Terintegrasi, Kenapa Masih Rumit?
Di sinilah Kebijakan Purbaya menarik untuk dilihat dari perspektif digitalisasi perpajakan. Coretax dibangun dengan kemampuan mengintegrasikan berbagai data perpajakan sehingga seharusnya proses validasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat.
Pengetatan pengawasan memang diperlukan untuk mencegah Restitusi Pajak yang tidak memiliki dasar yang kuat. Namun, ketika data sudah semakin terintegrasi, pertanyaannya bukan hanya bagaimana negara menemukan restitusi yang bermasalah, tetapi juga bagaimana memastikan restitusi yang memang valid dapat diproses lebih cepat.
Jangan sampai digitalisasi hanya membuat pengawasan semakin kuat, tetapi belum memberikan kepastian yang sama bagi Wajib Pajak yang memang berhak menerima pengembalian.
Baca juga : Restitusi Pajak Turun 37%: Kenapa Uang Perusahaan Lebih Lama Kembali?
Dampaknya Bukan Sekadar Administrasi
Bagi perusahaan, Restitusi Pajak berkaitan langsung dengan cash flow. Kelebihan pembayaran yang belum kembali berarti dana perusahaan masih tertahan, padahal dana tersebut dapat digunakan untuk operasional, membayar vendor, memenuhi kewajiban jangka pendek, atau mendukung kebutuhan modal kerja.
Karena itu, perubahan dalam mekanisme restitusi perlu dilihat bukan hanya dari sisi kepatuhan administrasi. Bagi Wajib Pajak, kecepatan dan kepastian pengembalian juga menjadi bagian penting dari kepastian berusaha.
Kebijakan Purbaya yang memperketat validasi tentu dapat dipahami dari sisi pengawasan. Namun, semakin ketat prosesnya, semakin penting pula memastikan bahwa Wajib Pajak yang datanya benar tidak ikut menanggung proses yang lebih panjang hanya karena sistem harus memeriksa risiko secara lebih luas.
Lalu, Apa yang Sebenarnya Perlu Dipertanyakan?
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa pengetatan Restitusi Pajak berarti pemerintah ingin menahan dana Wajib Pajak untuk tujuan tertentu. Yang lebih relevan untuk dipertanyakan adalah apakah sistem perpajakan yang semakin digital sudah mampu memberikan keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan.
Kalau Coretax mampu menghubungkan data transaksi, faktur, pembayaran, bukti potong, dan Pajak Masukan, seharusnya kemampuan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
Pada akhirnya, Restitusi Pajak bukan sekadar angka lebih bayar di SPT. Di dalamnya ada hak Wajib Pajak, kebutuhan cash flow perusahaan, dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Kebijakan Purbaya boleh memperkuat sisi pengawasan, tetapi efektivitasnya juga perlu diukur dari seberapa baik sistem mengembalikan hak Wajib Pajak secara tepat, transparan, dan efisien.



