Konsultan Pajak Bali

Ditjen Bea Cukai dan Pajak Kerja Bareng Buat Mudahkan Layanan

Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersinergi dengan konsultan pajak bali Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam meningkatkan kemudahan layanan terhadap masyarakat. Sinergi tersebut dalam rangka reformasi perpajakan.

Dirjen Bea dan konsultan pajak bali Cukai Heru Pambudi mengatakan, ada tiga bentuk sinergi yaitu Program Joint Endorsement, Program Joint Assistance antara konsultan pajak bali DJP-DJBC, serta Program Implementasi Free Trade Zone (FTZ) di Kawasan Bebas Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Program Joint Endorsement antara konsultan pajak bali DJP dan DJBC diimplementasikan melalui penguatan pengawasan atas konsultan pajak bali layanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam,” kata Heru di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (4/4/2018).

Melalui program ini, pengurusan layanan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 (PPFTZ-03) dan konsultan pajak bali Faktur Pajak 07 dapat dilakukan melalui satu proses input untuk dua layanan tersebut.

Jika sebelumnya untuk memproses kedua dokumen tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama, dimana pengguna jasa harus melakukan proses secara manual dengan mendatangi Kantor konsultan pajak bali Pelayanan Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan endorsement.

“Saat ini, pengurusan kedua dokumen hanya membutuhkan konsultan pajak bali satu proses yang terintegrasi. Dengan adanya program ini, proses layanan konsultan pajak bali endorsement dilakukan secara elektronik, dengan menerapkan manajemen risiko, memperhatikan profil risiko wajib pajak, serta pemeriksaan bersama dengan dukungan risk engine,” ujarnya.

Melalui layanan ini, pengguna jasa mendapatkan berbagai manfaat di antaranya proses layanan konsultan pajak bali mudah, cepat, dan sederhana, selain itu juga proses restitusi pajak menjadi lebih cepat.

Sementara itu, sinergi dalam bentuk konsultan pajak bali Joint Assistance diimplementasikan dalam bentuk pemberian bimbingan atas konsultasi mengenai pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Heru mengatakan selain pemberian bimbingan, juga dilakukan monitoring terhadap konsultan pajak bali perusahaan penerima fasilitas kepabeanan dan perpajakan guna menjaga kepatuhan di bidang perpajakan.

“Kegiatan asistensi ini dilakukan oleh konsultan pajak bali agen fasilitas pada DJBC dan account representatives (AR) pada DJP,” ujarnya.

Salah satu bentuk implementasi Joint Assistance adalah dengan diluncurkannya fitur konsultan pajak bali Go-Fas(t) di laman resmi www.beacukai.go.id/gofast yang memudahkan pengguna jasa untuk mengetahui fasilitas kepabeanan sesuai dengan kebutuhan.

“Kenapa asistensi bersama? Pada saat nanya pajak bisa kita jelaskan juga karena petugas yang jelaskan itu nanti harus berkomunikasi dengan konsultan pajak bali AR di DJP.”

Heru menjelaskan, nantinya jika ada investor asing, misalnya yang berasal Amerika Serikat (AS) ingin berinvestasi di Indonesia tidak perlu lagi mengeluarkan biaya mahal untuk datang langsung untuk mencari tahu sebab semua pertanyaan dan informasi lainnya sudah bisa diakses di laman konsultan pajak bali tersebut.

“Dari website Bea Cukai masuk ke aplikasi Go-Fast, misalnya konsultan pajak bali nama, perusahaan, telepon, dan e-mail.” tutup dia.

Sumber:

Liputan6.com

Ekonomi Bisnis

Konsultan Pajak Bali

GOUF CONSULTING

Posted in Uncategorized.

Leave a Reply

Your email address will not be published.